JPNN.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik mulai Januari 2025. Post navigation Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim Korban Kecelakaan Beruntun di Kenjeran 5 Orang, 2 di Antaranya Kritis