papua.jpnn.com, INTAN JAYA – Badan Pengawas Pemilu Umum Kabupaten Intan Jaya (Bawaslu Intan Jaya) Provinsi Papua Tengah merekomendasikan kepada KPUD Intan Jaya untuk melaksanakan rekapitulasi ulang dan penyandingan data distrik terkait Pilkada di daerah tersebut pada 27 November 2024 lalu.