banten.jpnn.com, SERANG – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Post navigation Senjata Api Ditodongkan ke Kepala, Spontan Bripda Choisu Menunduk Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Banggai Harus Dituntaskan