JPNN.com, JAKARTA – Dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. Post navigation Luncurkan Program Sedekah Kompos, Pemkot Berharap Masyarakat Tangerang Terpacu Memilah Sampah Rumah Upaya Banding Ditolak, Andre Taulany dan Erin Masih Berstatus Suami Istri