JPNN.com, JAKARTA – Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Ninik Suryani, penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024.
Berita Update Untuk Hari ini