JPNN.com, JAKARTA – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkap ada lima pintu imigrasi yang rutin digunakan oleh warga negara asing (WNA) buronan internasional untuk mengunjungi Indonesia. Post navigation INW: Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang! Perkantoran dan Hunian di IKN Sudah Siap Dipakai pada Desember 2024