JPNN.com – JAYAPURA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang tunai Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua. Post navigation Pendaftaran PPG Kembali Dibuka, Dirjen Nunuk Ajak Guru Ikutan Gus Miftah Kebablasan Sebut Penjual Es Teh Goblok, Wajar Publik Marah