JPNN.com – JAKARTA – Berikut ini penjelasan dari pihak Istana Kepresidenan terkait dengan tambahan penghasilan guru ASN (PNS dan PPPK), serta guru honorer. Post navigation Simak Tips Pengobatan Mata Bintitan dari IDI Kota Tegal Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng