JPNN.com, ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, daerah itu yang merugikan keuangan negara Rp 738,7 juta. Post navigation Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Korban Longsor di Deli Serdang Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria