JPNN.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Post navigation Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP Siap-Siap, Jetour Bakal Boyong 2 Mobil SUV ke Indonesia Tahun Depan