JPNN.com, SEMARANG – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyatakan PMI yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong akan dipulangkan setelah proses autopsi selesai.

Korban adalah Mevi Novitasari (25) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Korban ditemukan meninggal dunia di Waterfall Bay Park, Hong Kong, Senin (28/10) lalu.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Kading mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh kepolisian setempat.

“Di Hongkong sudah ditangani. Kami komunikasi dengan kepolisian Hong Kong, KJRI Hong Kong, rumahnya di Cilacap,” kata Abdul seusai acara Peluang dan Tantangan Bekerja di Kancah Internasional yang digelar di auditorium FPIK Undip Semarang, Sabtu (16/11).

Selain berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, pihaknya juga telah telah berkomunikasi dengan keluarga korban.

Setelah hasil autopsi keluar, akan segera dilakukan proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Abdul Kadir menjelaskan jenazah akan diantarkan sampai ke rumah korban.

“Koordinasi dengan keluarga.Tinggal nunggu autopsi. Nanti kalau jenazah dipulangkan akan kami antar. Perusahaan pengirim juga sudah kita hubungi, walau pun itu tidak terdaftar di PMI,” ujar Abdul.

Perlu diketahui, korban telah bekerja di Hong Kong sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia. Korban juga telah memperpanjang kontrak kerjanya. 

Namun, korban ditemukan meninggal dunia di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada Senin (28/10) lalu. Peristiwa pembunuhan itu terekam CCTV. Kini terduga pelaku telah ditahan oleh kepolisian Hong Kong.(mcr5/jpnn)

By admin