JPNN.com – MUKOMUKO – Gaji guru honorer dan non-kependidikan honorer atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama ini dibayarkan tiga bulan sekali. Post navigation Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari Shin Tae-yong: Tampil Lepas & Tanpa Beban, Kunci Indonesia Lawan Jepang