JPNN.com, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara.
Berita Update Untuk Hari ini