JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi penting terkait keamanan siber dan privasi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang resmi berlaku pada 17 Oktober 2024.
Berita Update Untuk Hari ini