jateng.jpnn.com, BOYOLALI – Sebanyak 23 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mendapat sanksi disiplin ringan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Post navigation Begini Cara Kitabisa Dukung Emak-Emak Kelola Keuangan, Simak Ruben Amorim, di Ambang Pindah ke Old Trafford, Tetapi…