JPNN.com, MATARAM – Polisi mengungkap adanya kasus dugaan penyelundupan 4,9 kilogram sabu-sabu dan 5.000 pil ekstasi yang kini sedang disidik Polda Nusa Tenggara Barat. Post navigation Pascapenggeledahan 3 Rumah & Kantor Disnak Jatim, KPK Sita Mobil-Uang Rp50 Juta Terus Berinovasi, Amaterasun Luncurkan SPF Lip Gloss