JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat untuk menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, menjadi tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Post navigation Calon Kada Jangan Serang Pribadi Saat Debat Menteri AHY Ungkap Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara: Palsukan Dokumen Lama Sebelum Indonesia Merdeka