JPNN.com, KARAWANG – Bawaslu Kabupaten Karawang merespons soal baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan. Bawaslu menilai hal itu bukan termasuk katagori alat peraga kampanye. Post navigation Produk Reksa Dana BRI-MI Dukung Kemajuan Pendidikan di Indonesia Bioetanol Juga Harus Dikembangkan dari Sumber Lain