JPNN.com – SEMARANG – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kesetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Post navigation 7 Tahun Berkarya, VAIA Persembahkan ‘Soiree of Translucent Tales’ Media Asing Ikut Gerah Indonesia Dicurangi Wasit Ahmed Al Kaf, Kalimatnya Pedas