JPNN.com, LOMBOK TENGAH – Anggota dewan DPRD Lombok Tengah berinisial LN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Post navigation Kronologi Pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto Berujung Pemeriksaan di Polda Metro Ginting Kalah di Babak Pertama Arctic Open 2024, Payah!