JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Halim Ali. Post navigation Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi Klasemen Liga 1: Gagal Pukul Dewa United, Persebaya Tak Aman