JPNN.com –
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (
DKPP RI) menilai wacana penyatuan undang-undang kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dapat meningkatkan kualitas demokrasi.