JPNN.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional, demi keselamatan dan meminimalkan kecelakaan serta perlindungan terhadap pengguna transportasi itu. Post navigation Wujud Rasa Syukur Danrindam Di Akhir Masa Jabatan, Melalui Berbagi Kebahagian Bersama Keluarga Rindam IX Udayana Dapat Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Ingin Membuat Jakarta Menyala