jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pembina pramuka yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa di SD Negeri kawasan Sukomanunggal Surabaya saat perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Post navigation Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan