JPNN.com, KENDAL – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Post navigation ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan Ridwan Kamil Tak Masalah Acara BARK Dituding Tiru Desak Anies