JPNN.com, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah melihat banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Post navigation 8 Khasiat Jus Mangga, Bikin Wanita Ketagihan Mengonsumsinya Sun Life Indonesia & Bank Muamalat Hadirkan Asuransi Salam Hijrah Sejahtera