JPNN.com, JAKARTA – Lahirnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Post navigation Astagfirullah! Purnawirawan Polisi Berpangkat Kompol Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman