JPNN.com, JAKARTA – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 584/G/2023/PTUN.JKT. Post navigation Komisi VI DPR: Aturan TKDN Berpotensi Buat Investor Besar Hengkang Mantan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi Ditunjuk Nahkodai Tim Pemenangan Eri-Armuji