JPNN.com, JAKARTA – Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya. Post navigation 2 Hari TC di Yogyakarta, Persis Solo Fokus Benahi Ini! 6 Napi yang Keroyok Tahanan Hingga Tewas Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan