jabar.jpnn.com, DEPOK – Enam narapidana yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan berinisial RA (26 tahun) hingga tewas di Rutan Kelas I Depok, akan ditindak tegas. Post navigation Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN 55 Anggota DPRD Bali Dilantik, tak Ada Sosok De Gadjah Hingga Kembang Hartawan