JPNN.com, JAKARTA – KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Post navigation Dugaan Perundungan dalam Kasus Bunuh Diri Dokter Spesialis Undip, Polisi Periksa Keluarga & Pacar Pemisahan Kembar Siam Berhasil, 1 Bayi di Antaranya Meninggal, Ini Penyebabnya