JPNN.com, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Post navigation PDIP Keberatan Dewas Nyatakan AKBP Rossa Sesuai SOP: Tindakan Dia Ugal-ugalan Alasan PWNU Jatim Gelar Konferwil di Ponpes Tebu Ireng Jombang