jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyebaran video di media sosial atau medsos. Rata-rata, video syur itu melibatkan anak-anak. Post navigation Langkah Karna Sobahi Maju di Pilbup Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga Hari Donor Darah Sedunia, BCA Raih Penghargaan dari PMI Jakarta