JPNN.com –
PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK) yang baru dilantik beberapa tahun terakhir mengajukan surat pindah atau
mutasi ke daerah lain, baik itu di dalam maupun luar Sumsel.