JPNN.com, BANDUNG – Selegram atau selebritas Instagram berinisial RV (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Post navigation Wiluyo Sampaikan Pentingnya MIDA ITS Sebagai Penguatan Jejaring Alumni BRI Dinobatkan sebagai Bank Persero Berkinerja Terbaik di Ajang Penghargaan BIA 2024