jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan. Post navigation Kemendagri Gelar Rapat Supervisi Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Ruas Tol Cimanggis-Cibitung, Sebegini Tarifnya