JPNN.com, JAKARTA – Penetapan dan penahanan tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan menjadi pertimbangan Makhamah Agung (MA) yang menangani sengketa tumpang tindih sejak 2016. Post navigation Irwan Fecho Menilai Pernyataan Menhan Prabowo soal BPK Bentuk Konsistensi dan Komitmen Chery Kenalkan Tiggo 8, Pakai Mesin Lebih Kecil, Tetapi Cukup Kencang