JPNN.com, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 ribu terhadap dua warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman. Post navigation Bali Jadi Rute Favorit Penumpang Pelita Air, Tambah Pesawat A320 untuk Ekspansi Pasar Adira Finance Tawarkan Banyak Hal Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2024