JPNN.com, MATARAM – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengingatkan kepada calon anggota legislatif atau
caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD NTB 2024 agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).