JPNN.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar. Post navigation Anggaran Rp 10,8 Miliar Digelontorkan Pemerintah untuk Pembangunan Depok Open Space Tahap II Teco Sentil Regulasi Pemain U23 di Liga 1, Kontribusinya Besar