JPNN.com – MEULABOH – Empat terdakwa kasus penyelundupan 72 orang imigran etnis Rohingya ke Aceh pada 21 Maret lalu terancam hukuman 15 tahun penjara. Post navigation Wakil Ketua MPR Berharap Keterbukaan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Ditingkatkan Bandingkan Gaji Kamu dengan Kylian Mbappe di Real Madrid