JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi soal bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Post navigation Jadwal Bioskop di Bali Minggu (2/6): Banyak Pilihan, Film Vina: Sebelum 7 Hari Merajai Diduga Tergelincir di Sungai, Hanafia Tenggelam di Sungai Musi