bali.jpnn.com, DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Yoseph Kindangen dan Nengah Astawa membongkar kronologi pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana, 54, terhadap investor Andianto Nahak T Moruk. Post navigation Digiplus Buka Outlet Baru di FX Sudirman, Banyak Penawaran Menarik Eman Suherman, Putra Daerah yang Diinginkan Maju Memimpin Majalengka