JPNN.com – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai terbuka kemungkinan timbul permasalahan dalam penegakan hukum ketika jaksa berperan menjadi penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Post navigation Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh Masyarakat Kendal Percaya Sudaryono Mampu Memajukan Jateng