jatim.jpnn.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan dari Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya dicabut. Post navigation Cegah Kecelakaan Maut Study Tour Terulang, Bus Pariwisata Wajib Jalani Ramp Check KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL