JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Panji Gumilang sejak 20 Juli 2023 lalu. Pasalnya, galangan kapal tersebut dinilai belum memiliki izin. Post navigation Wakil Bendahara GP Ansor Sumenep Maju Pilkada 2024 Jalur Perseorangan Tangisan Istri dan Anak Mengiringi Pemakaman Jhonny Iskandar