jabar.jpnn.com, CIAMIS – Polisi mengungkap fakta terbaru kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan seorang suami berinisial TR kepada istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat (3/4). Post navigation Jadwal Piala Asia U17 Wanita 2024 di Bali, Kapan Indonesia Bermain? Cek, Lengkap! Yang Tersisa dari Rekonstruksi OTT Bendesa Adat Berawa, Kejati Bali Blak-blakan