JPNN.com, JAKARTA – Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024), tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Post navigation Ini 7 Gerakan Serentak Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dapat Penghargaan dari PWI