JPNN.com, SUKABUMI – Aparat kepolisian menangkap YJ (25) pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat inedkos di Jalan Cipelangleutik, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Post navigation Usulan Peneriman CPNS dan PPPK Rejang Lebong Disetujui Pemerintah Pusat, Sebegini Formasinya Info Mudik 2024: 54 Unit Kapal Feri Lalu-lalang Gilimanuk–Ketapang Melayani Pemudik