JPNN.com – BATAM – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau perusahaan di daerah tersebut membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024. Post navigation Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Jadwal Padat, Pemain Persib Marc Klok Curhat Nyeri Bagian Tendon Achilles